Kamis, 07 April 2016

, , , , , , ,

Kayu yang Legal dan Kesadaran Lainnya Tentang Hutan Rakyat


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


saya tidak menyangka sebuah hutan mampu menjadi tempat wisata bagi para digital native jaman sekarang. padahal di beberapa tempat di luaran sana, hutan dibabat habis digantikan dengan kebun kelapa sawit. meninggalkan asap pembukaan hutan, harimau sumatera dan gajah aceh yang semakin punah, orang utan yang kehilangan rumahnya, dan tidak ada lagi penyaring udara bersih untuk polusi dari moda transportasi yang terus bertambah di kota.

eng...
intro yang terlalu serius ya?

begini....

suatu hari saya diajak kawan ke Desa Mriyan, Boyolali, Jawa Tengah. di sana saya bertemu dengan warga untuk sharing mengenai manfaat dari hutan rakyat. hutan rakyat adalah hutan milik perseorangan di luar dari hutan lindung dan hutan negara. hutan rakyat merupakan penyumbang tabungan air tanah yang besar, dan juga sumber pemasukan ekonomi bagi pemiliknya. selain itu,

sebagai warisan berharga untuk anak cucu 
tentang sedikit tanah yang tersisa yang masih bisa ditanami pohon.

kami juga sharing tentang pentingnya menjual kayu hasil tebang dari hutan rakyat yang dilengkapi surat-surat sebagai bukti legalisasi. sebab kayu tanpa dokumen yang jelas tidak dapat diperjualbelikan di luar wilayah dan terutama luar negeri. karena disinyalir merupakan bagian dari sindikat illegal logging yang menyebabkan deforestasi.

sejauh ini untuk perdagangan kayu yang tidak melewati batas desa, warga masih belum menggunakan dokumen seperti SKAU maupun SVLK. tetapi memang diwajibkan membawa nota angkut dan keterangan dari kepala desa terdekat perihal kayu yang ditebang. sedangkan untuk mengurus SVLK memiliki banyak hambatan, terutama hambatan modal untuk biaya legalisasinya.

pemahaman tentang legalitas ini merupakan tugas kita bersama. meski kita bukan pemilik kayu, tetapi kita sebagai pembeli kayu maupun produk olahan kayu wajib untuk mengetahui apakah kayu tersebut legal atau tidak.

di sela-sela sharing, ada sebuah ide menarik dari kawan saya yang bergiat di ARUPA ketika malam itu sharing dalam kondisi gelap gulita hanya diterangi lilin dengan sekelompok bapak-bapak anggota kelompok tani Desa Mriyan, tentang koperasi tebang pilih kayu.

jadi, banyak pohon yang ditebang dan dijual ketika musim masuk sekolah atau jelang idul fitri. sebab pada musim itulah uang banyak dicari. namun, kayu yang dijual menjadi sangat turun harganya. untuk mengatasi hal tersebut, serta mengontrol penebangan pohon, maka baiknya dibentuk usaha koperasi tebang pilih.

jadi, uang yang dipinjamkan ke anggota koperasi untuk membiayai biaya apapun akan diganti dengan penjaminan pohon. yang hingga tenggat yang telah ditentukan akan ditebang sebagai penebusan pinjaman.

saat sharing bersama Rakom MANDIRI FM Pekalongan

saat sharing bersama Rakom PPK FM Sragi Pekalongam

namun, salah seorang warga bercerita tentang kekecewaannya merawat hutan rakyat dan menanaminya. sebab di bagian kaki gunung sana, terdapat mata air yang dimonopoli dengan serakah oleh sebuah perusahaan air minum kemasan ternama. "buat apa kami yang merawat tapi mereka yang mengeksploitasinya?", ujar beliau merujuk pada kasus ternama monopoli mata air yang berada di perbatasan Klaten dan Boyolali tersebut.

sebenarnya ada banyak cerita karena saya berpindah dari satu radio komunitas ke radio komunitas lain untuk mengkampanyekan pentingnya legalitas kayu dan menjaga hutan bersama kawan-kawan Combine Resource Institution dan ARUPA. tetapi sepertinya dicukupkan dulu huehehehe.

oya, jika kawan-kawan ingin mengkampanyekan hal positif, cobalah bekerja sama dengan radio komunitas terdekat di daerahmu. sebab mereka akan dengan senang hati menyuarakan kebutuhan warganya dan lebih tepat sasaran tentunya (karena mereka tidak berorientasi profit dan dikelola oleh warga juga). 

jadi, bagaimana dengan kondisi hutan rakyat di daerahmu?
apa sudah tergerus oleh arus deforestasi?


NB:
terima kasih kepada Mbak Idha, Mas Ferdi, Lik Sarwono, Mbak Anita, Pak Suratimin dan kawan-kawan CRI dan ARUPA atas pengalaman berharga yang diberikan!



صَلَّى اللّهُ عَلَى مُحَمَّد - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم

0 komentar:

Posting Komentar